Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan tanggal 9 Maret 2020 dan Berdasarkan Surat Edaran nomor 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Sumatera
-647x100.png)











-480x360.jpg)
(1)-480x360.jpg)
-480x360.jpg)

